Sukabumi, - Dalam hal menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19, aparat gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP wilayah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dalam penerapan protokol kesehatan terus digencarkan, oleh karenanya babinsa Koramil 2201 Cisolok terus Disiplinkan dan tenegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Satgas Covid-19 Kecamatan Cisolok dari anggota Koramil 2201 Cisolok serta kepolisian kembali menggelar penertibann di lokasi umum tepatnya para pengunjung wisata Pantai Karang Hawu di Kecamatan Cisolok, Minggu (03/10/2021).
Tempat wisata pantai Karang Hawu merupakan tempat dimana para warga masyarakat berliburan, oleh karena itu wisata Pantai Cemara merupakan target utama untuk di adakan penertiban sehingga di harapakan para pengunjung bisa mematuhi protokol Kesehatan sehingga program yang dari pemerintah daerah dalam upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) bisa secepatnya teratasi.
Danramil 2201 Cisolok menyampaikan , bahwa patroli penertipan yang dilaksanakan oleh pihaknya bekerjasama bersama dengan Satgas dari Kecamatan Cisolok, dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah, agar penyebaran wabah ini dapat secepatnya segera teratasi dengan cepat sesuai intruksi dari komando atas.
"Semua pengunjung kami periksa, apakah warga menggunakan masker atau tidak, jika kedapat tidak memakai masker, maka akan kami tegur dan kami berikan sangsi ringan. Hal ini dilakukan guna mengingatkan dan menyadarkan Warga Masyarakat tentang disiplin Protokol Kesehatan, ” jelasnya.
Tindakan ini adalah upaya dari Pemerintah setempat guna menekan penyebaran Covid-19, ” pungkasnya.
(Hengki Juendi)